Program tersebut, lanjut dia, selaras dengan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang selama ini sudah berjalan di Kabupaten Garut.
“Kami berharap pembentukan Kampung Bebas Narkoba selaras dengan program P4GN sehingga dapat berjalan terus menerus,” ungkap dia.
Ia menjelaskan kepolisian memiliki tugas sebagai fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berikut jenis senyawa lainnya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Upaya pencegahan peredaran narkoba itu, kata dia, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut bersama dengan BNN Garut menggelar kegiatan Kampung Bebas Narkoba yang bertujuan untuk pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara menarik serta inovasi agar mendapatkan perhatian warga untuk mengikuti kegiatan positif tersebut.