“Menurut data, jenis pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 19.718 pelanggar,” sebut dia.
Dia menyebutkan untuk pelanggar kendaraan roda dua yang melawan arus tahun ini cukup meningkat, dibandingkan pada pelanggaran tahun 2022.
“Sopir yang melawan arus jika tahun 2022 hanya 1.741 pelanggar maka pada tahun 2023 meningkat menjadi 6.296 pelanggar,” ujarnya.
Adapun untuk pelanggaran bagi kendaraan roda empat, didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengamanan sejumlah 5.582 pelanggar.
Dede berharap Operasi Zebra Lodaya, bisa membuat masyarakat lebih dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Saya berharap dengan adanya Operasi Zebra ini betul-betul menjadikan pengemudi menyadari terkait keselamatan dirinya juga keselamatan pengguna jalan yang lainnya,” harap Dede.