JENGGALA.ID – Polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa atas nama Jamaludin yang merupakan Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi.
Kapolres Cianjur, Tono Listianto mengatakan, Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha.
“Sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka,” katanya pada Jumat, (27/10/2023).
Tono menjelaskan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur Alief Irfan beberapa waktu lalu saat menanyakan dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat.