“Tata ruang rezimnya adalah perizinan, perubahan RTRW biasanya dibuat karena ada kepentingan yang lebih besar, ketika produk RTRW baru muncul menggantikan yang lama terkadang para ASN merasa ragu-ragu dalam bertindak. Kadang hal ini jadi salah kaprah, semestinya ini tidak perlu terjadi, seharusnya dikaji lebih dalam lagi, satu sisi bagaimana kota akan berkembang jika Perda nya justru menghambat investasi, negara ini akan tertinggal jauh dari negara lain, disinilah fungsi dan peran para planner, mari bahas lebih dalam bagaimana membangun sebuah kota dengan keterlibatan para planner khususnya di Jawa Barat,” pungkasnya.(uwo-)***