“Bicara Kota Cimahi merupakan salah satu kota yang sudah lari dari konsep awal berdirinya sebuah kota. Saat ini Kota Cimahi merupakan salah satu penyesatan sebuah kota, karena sejarahnya Kota Cimahi dibuat sebagai kota militer dan kini seiring perkembangan zaman telah berubah dan lari dari konsep awal sebagai kota militer,” ujar Imanda mengawali pembicaraan.
Disinggung terkait adanya pergeseran konsep sebuah kota yang berdampak pada pergeseran tata lingkungan, sistem drainase dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Imanda menyebutkan jika pemerintah melalui Permen PU dan Permen ATR telah mengeluarkan aturan tentang RTH hingga tingkat RT.
“RTH ini penting, apalagi peraturannya sudah ada, baik Permen PU dan ATR, yang menyebutkan jika RTH harus dibuat hingga tingkat RT, dalam mewujudkan saya dukung lingkungan sebuah kota, semua sudah diatur bagaimana RTH Publish bagaimana RTH Privat, disinilah salah satu fungsi dari para ahli perencana dan tata ruang bagaimana RTH bisa mendorong pemerintah mewujudkan RTH 20 % untuk publik dan 10 % untuk privat sesuai yang telah diikat oleh para ahli perencana, bahkan idealnya RTH dibangun hingga level RT minimal 50 m2. Persoalannya adalah bagaimana tindakan dan pengawasannya,” ujarnya.