Namun, dalam hal yang meringankan, terdakwa telah bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, dan dia belum pernah dihukum sebelumnya.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pertimbangan terhadap keputusan ini. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang meminta hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan restitusi lebih besar, keluarga korban menerima keputusan ini sebagai wajar, mengingat kasus ini berkaitan dengan kelalaian.
Sebelumnya, Briptu MK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIY karena senjata yang dibawanya meletus secara tidak sengaja, menewaskan Aldi Aprianto saat acara konser musik di Wuni, Nglindur, Girisubo pada tanggal 14 Mei.
Briptu MK awalnya mencoba menengahi keributan di acara tersebut dan meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya, Satyo Ibnu Yudhono. Briptu MK ingin mengamankannya karena Satyo lebih junior. Namun, saat Briptu MK menyerahkan senjata itu, tanpa disengaja senjata meletus, mengenai Aldi.