JENGGALA.ID – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan kepada Briptu M. Kharisma, yang dikenal sebagai MK (28 tahun), terkait insiden kematian Aldi Aprianto di Padukuhan Wuni, Nglindur pada Mei 2023. Briptu M. Kharisma dinyatakan bersalah karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian korban.
Majelis hakim memutuskan bahwa tindakan terdakwa sesuai dengan Pasal 359 KUHP, dan menghukumnya dengan penjara 3 tahun 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp157.636.500,00 kepada keluarga korban Aldi Aprianto.
Dalam putusannya, majelis hakim menganggap bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Terdakwa dianggap lalai dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri karena mengoperasikan senjata yang bukan menjadi tanggung jawabnya dan menyebabkan kematian seseorang.