Ade menyebutkan bahwa dua saksi yang berhalangan hadir telah dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK, membenarkan bahwa dia akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
Kasus ini masuk dalam tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober. Dalam proses penyidikan, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. Beberapa saksi, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, telah memberikan keterangan kepada penyidik.