Kapolres mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut Kapolres, tim opsnal menyelidikinya di tempat kejadian. Di tempat itu, polisi menemukan dan menggeledah laki-laki yang dilaporkan mencurigakan tersebut.
Saat digeledah, polisi mendapati empat sachet plastik. Yang satu ditemukan disaku celana sebelah kanan dan tiga shacet di dompet milik tersangka. Dan alat-alat lainnya untuk dipakai nyabu.
“Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan pelaku mengaku membeli barang terlarang tersebut dari seorang laki-laki berinisial T, warga Desa Poreang Kecamatan Tana Lili Luwu Utara dengan harga Rp300 4ibu per shacet,” sebutnya.