“Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak BB TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer, videografer,” katanya.
Farman menambahkan bahwa langkah selanjutnya akan diambil berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada. Jika buktinya cukup, maka pertanggungjawaban akan diminta.
Sebelumnya, terjadi kebakaran hutan dan lahan di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo. Api berasal dari flare yang dinyalakan oleh pengunjung selama sesi foto prewedding pada Rabu (6/9). Akibat kejadian ini, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sempat ditutup sementara. Kerugian diperkirakan mencapai Rp8,3 miliar dengan total luas kawasan yang terdampak mencapai 989 hektar.
Polres Probolinggo telah menetapkan Andrie Wibowo sebagai tersangka, karena tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Andrie dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.