“Busur Panah Termasuk pada undang undang darurat dimana hukuman yang dapat diterima oleh pelaku itu 5 sampai 12 Tahun penjara jadi polisi tidak main main terkait persoalan busur panah ini, polisi akan menindak tegas pelaku nya, saya berharap bapak ibu sekalian juga mensosialisasikan tentang bahaya busur panah ini kekeluarga, Sehingga ini menjadi warning atau pencegahan kepada anak anak kita agar tidak salah bergaul,” sambungnya.
Ia menjelaskan busur panah ini bukan budaya dari Makassar tapi ini adalah kebiasaan buruk sehingga ini bukan hanya peran polisi saja, tapi peran kita semua bersama-sama memberantas perilaku perilaku seperti ini, kerja sama antara Polisi, TNI, Camat, Lurah, Masyarakat dan juga sekolah, sehingga ini menjadi harapan kita semua busur panah diMakassar tidak ada lagi. (Yus/jsm





