Menanggapi peristiwa tersebut, Kader PMKRI yang tergabung dari puluhan cabang Se-Indonesia, bersuara dengan menyurati KWI terkait pelanggaran konstitusi, AD, ART dan TAP, yang dilakukan Mandataris MPA XXXII terpilih, Saudari Susan Florinka Marianta.
Selanjutnya mereka juga menyampaikan Susan juga melanggar nilai, semangat, dan jiwa perhimpunan sebagai operasional organisasi. Cara Susan untuk menjadi Ketua Pengurus Pusat dengan melanggar aturan tentu mencederai tiga benang merah PMKRI, Intelektualitas, Kristianitas dan Fraternitas, maka dengan sendirinya operasional organisasitoris dicederai oleh Susan karena melakukan cara yang bertolakbelakang dari ajaran pembinaan PMKRI.
Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Mandataris MPA terpilih, maka mereka meminta kepada KWI agar tidak memberikan SK untuk pelantikan Mandataris MPA XXXII saudari Susan, karena terbukti melanggar aturan dan berharap KWI bisa menjadi jembatan untuk melakukan peninjauan kembali terkait agenda pemilihan & pengangkatan Mandataris MPA XXXII, agar diselesaikan secara internal terlebih dahulu.