Hal tersebut disampaikan Ketua PMKRI Santo Albertus Magnus Makassar, Dawita Rama pada media ini, Rabu 31 Juli 2024 menyatakan hal yang paling mereka soroti adalah mengenai dua subtansi pelanggaran yang dilakukan Susan yakni, Yuridis Organisatoris & Operasional Organisatoris.
“Yuridis organisatoris soal pelanggaran AD pasal 8 ayat 2 huruf a, tentang masa keanggotan, anggota biasa berakhir karena melewati batas waktu maksimal terhitung 11 tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa,” bebernya, seraya menambahkan bahwa, Susana Florika Marianti Kandaimu merupakan Mahasiswi Akademi Sekretaris Saint Theresia Jakarta, tahun masuk 2010 berdasarkan PDDIKTI. Terhitung sejak tahun itu sampai tahun 2021 berdasarkan pada Pasal 8 Ayat (2) huruf a AD/ART, bahwa masa keanggotaan Saudari Susana Florika Marianti Kandaimu, sudah berakhir dan dengan sendirinya menjadi anggota penyatu (alumni).