<strong>JENGGALA.ID</strong> - Pemerintah berencana untuk melarang platform perdagangan digital, seperti e-commerce, dari menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) guna melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa produk impor, terutama dari China, seringkali dijual dengan harga sangat murah di Indonesia, yang merugikan UMKM lokal. Teten menjelaskan, "Karenanya, nanti kita akan mengatur bahwa platform digital tidak boleh menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Selain itu, mereka juga harus mematuhi standar standardisasi dalam negeri." Dia memahami rasa keberatan dari para pedagang di berbagai pasar offline, seperti Pasar Tanah Abang di Jakarta dan ITC Kebon Kalapa di Bandung. Namun, menutup seluruh e-commerce bukanlah solusi yang tepat. Teten menjelaskan, "Itu tidak tepat, tapi kita bisa merasakan bahwa ini adalah ekspresi kemarahan mereka karena produk-produk UMKM dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor. Ini bukan masalah offline atau online."<!--nextpage--> Selain melarang penjualan produk di bawah HPP di platform daring, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah lain. Pertama, mereka akan mengatur platform digital dengan memisahkan e-commerce dan sosial commerce. Teten menyebut bahwa banyak negara telah mengadopsi pengaturan semacam ini untuk mencegah monopoli. Kedua, pemerintah akan mengawasi impor barang, terutama barang konsumen, agar tidak merugikan produk dalam negeri. Ketiga, mereka akan mengatur perdagangan daring dengan tujuan mencegah praktik "bakar uang" yang dilakukan oleh platform untuk meningkatkan valuasi bisnis mereka, yang dinilai tidak berkelanjutan. Teten mengatakan, "Kita tidak boleh membiarkan hanya platform dengan modal besar, yang raksasa dan global, menguasai platform di dunia ini. Praktik bakar uang untuk memperbesar pangsa pasar juga tidak boleh dibiarkan."<!--nextpage-->