Selain melarang penjualan produk di bawah HPP di platform daring, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah lain. Pertama, mereka akan mengatur platform digital dengan memisahkan e-commerce dan sosial commerce. Teten menyebut bahwa banyak negara telah mengadopsi pengaturan semacam ini untuk mencegah monopoli.
Kedua, pemerintah akan mengawasi impor barang, terutama barang konsumen, agar tidak merugikan produk dalam negeri. Ketiga, mereka akan mengatur perdagangan daring dengan tujuan mencegah praktik “bakar uang” yang dilakukan oleh platform untuk meningkatkan valuasi bisnis mereka, yang dinilai tidak berkelanjutan. Teten mengatakan, “Kita tidak boleh membiarkan hanya platform dengan modal besar, yang raksasa dan global, menguasai platform di dunia ini. Praktik bakar uang untuk memperbesar pangsa pasar juga tidak boleh dibiarkan.”