Jika saat memeriksa NIK dan NISN yang muncul adalah SK Pemberian, itu berarti Anda adalah salah satu siswa KIP SD, SMP, SMA, atau SMK yang berhak menerima pencairan dana saat ini.
Bagi siswa yang belum pernah mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, sebaiknya Anda mendapatkan KIP terlebih dahulu untuk mempermudah proses pendaftaran. Meskipun pendaftaran PIP Kemdikbud di Dapodik dapat dilakukan tanpa KIP, proses administratifnya mungkin akan lebih lama.
Bagaimana cara mendaftar PIP Kemdikbud 2023 tanpa KIP melalui Dapodik atau sekolah?
1. Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang kurang mampu atau rentan miskin dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
2. Bawalah Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut ke pihak sekolah.
3. Orang tua siswa dapat meminta operator Dapodik sekolah untuk mengusulkan nama peserta didik sebagai calon penerima PIP.
4. Dapodik Sekolah akan memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi.
5. Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
6. Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan, klik “ubah”.
7. Ketika muncul pertanyaan “Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP?”, klik “YA”.
8. Selanjutnya, pada kolom “Alasan Layak PIP”, pilih alasan yang sesuai dan isi data yang diminta.
9. Klik “Simpan” dan tunggu hasilnya di pip.kemdikbud.go.id.