<strong>JENGGALA.ID</strong> - PT Indobuildco yang dikuasai oleh Pontjo Sutowo, mengklaim bahwa mereka masih memiliki hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan hingga tahun 2053. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengacu pada Pasal 37 (ayat 1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memungkinkan perpanjangan dan pembaharuan HGB hingga 30 tahun lagi. Menurutnya, hak mereka belum dicabut oleh pengadilan dan masih berlaku, sehingga mereka berhak memperbaharui HGB hingga 2053. Hamdan juga mengklaim bahwa pemilik HGB yang telah menggunakan lahan selama 80 tahun masih memiliki hak prioritas untuk memperpanjangnya, selama lokasi tersebut masih digunakan. Dia membandingkan perlakuan terhadap Pontjo Sutowo dengan investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mendapatkan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun, sementara PT Indobuildco hanya diberikan HGB dengan batas waktu 80 tahun di IKN.<!--nextpage--> Namun, pemerintah telah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang membatasi hak kelolaan lahan dalam bentuk HGU di IKN menjadi dua siklus, dengan masing-masing siklus berlangsung hingga 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai, investor dapat memperpanjangnya ke siklus kedua dengan waktu penguasaan yang sama. Di sisi lain, Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, mengatakan bahwa pemerintah bersiap mencabut izin usaha PT Indobuildco di Online Single Submission (OSS) setelah merevisi izin usaha Pontjo Sutowo yang terlibat konflik terkait HGB Hotel Sultan. Tina menjelaskan bahwa beberapa izin usaha memerlukan kejelasan mengenai HGB, dan jika HGB tersebut tidak aktif, izin usaha mungkin akan dicabut. Dengan kata lain, PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak untuk memperbaharui HGB Hotel Sultan hingga 2053, tetapi pemerintah bersiap untuk mencabut izin usaha mereka jika HGB tidak aktif.<!--nextpage-->