Namun, pemerintah telah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang membatasi hak kelolaan lahan dalam bentuk HGU di IKN menjadi dua siklus, dengan masing-masing siklus berlangsung hingga 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai, investor dapat memperpanjangnya ke siklus kedua dengan waktu penguasaan yang sama.
Di sisi lain, Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, mengatakan bahwa pemerintah bersiap mencabut izin usaha PT Indobuildco di Online Single Submission (OSS) setelah merevisi izin usaha Pontjo Sutowo yang terlibat konflik terkait HGB Hotel Sultan. Tina menjelaskan bahwa beberapa izin usaha memerlukan kejelasan mengenai HGB, dan jika HGB tersebut tidak aktif, izin usaha mungkin akan dicabut.
Dengan kata lain, PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak untuk memperbaharui HGB Hotel Sultan hingga 2053, tetapi pemerintah bersiap untuk mencabut izin usaha mereka jika HGB tidak aktif.












