JENGGALA.ID – PT Indobuildco yang dikuasai oleh Pontjo Sutowo, mengklaim bahwa mereka masih memiliki hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan hingga tahun 2053. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengacu pada Pasal 37 (ayat 1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memungkinkan perpanjangan dan pembaharuan HGB hingga 30 tahun lagi. Menurutnya, hak mereka belum dicabut oleh pengadilan dan masih berlaku, sehingga mereka berhak memperbaharui HGB hingga 2053.
Hamdan juga mengklaim bahwa pemilik HGB yang telah menggunakan lahan selama 80 tahun masih memiliki hak prioritas untuk memperpanjangnya, selama lokasi tersebut masih digunakan. Dia membandingkan perlakuan terhadap Pontjo Sutowo dengan investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mendapatkan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun, sementara PT Indobuildco hanya diberikan HGB dengan batas waktu 80 tahun di IKN.