SULSEL,JENGGALA,id — Sebagai bentuk solidaritas terhadap dua guru yang dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Luwu Raya menggelar rapat koordinasi di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bone, Selasa (11/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan PGRI Kabupaten Luwu, Luwu Timur, dan Kota Palopo. Mereka membahas kasus pemecatan Drs. Rasna, M.Pd dan Drs. Abdul Muis, dua guru yang diberhentikan karena dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, dalam rapat tersebut menilai bahwa pemecatan kedua guru tersebut tidak adil dan perlu dikaji ulang.
“Pemecatan guru karena masalah dana komite adalah tindakan yang tidak adil. Kami akan berjuang untuk membela hak-hak guru yang dipecat dan memastikan mereka mendapatkan keadilan,” tegas Ismaruddin.
Ia menambahkan, rapat koordinasi ini tidak hanya membahas kasus pemecatan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat peran PGRI dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan guru di seluruh wilayah Luwu Raya.
“Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan tersebut. PGRI akan terus berkomitmen memperjuangkan keadilan dan meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Selain isu pemecatan, rapat juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan pendidikan.
Melalui pertemuan ini, PGRI se-Luwu Raya menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama guru dan memastikan setiap pendidik mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan dalam menjalankan tugas. (Yustus/jusman)












