<strong>JENGGALA.ID</strong> - Seorang perempuan berusia 29 tahun dengan inisial DSA mengirim pesan suara saat sedang mengalami penyiksaan oleh seorang anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur yang berusia 31 tahun. Pesan tersebut disampaikan kepada seorang temannya sebelum DSA kehilangan kesadaran akibat penyiksaan yang akhirnya menyebabkan kematian. "Pada saat korban mengalami fase kritis atau saat hampir tidak sadarkan diri, dia sempat mengirim pesan suara kepada temannya sambil menangis, ketika tengah menghadapi serangan dari Ronald," kata pengacara korban, Dimas Yemahura, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (6/10). Dimas menjelaskan bahwa DSA dan Ronald memiliki hubungan asmara selama lima bulan terakhir. Namun, penyebab konflik antara keduanya masih belum diketahui oleh pihak polisi.<!--nextpage--> Dimas hanya memberikan informasi mengenai kondisi DSA. Tubuh DSA penuh dengan luka memar, termasuk bekas lindasan ban mobil yang terlihat pada lengan kanannya. "Ditemukan banyak luka memar di seluruh tubuhnya, terutama di kaki dan tangan, bahkan bekas lindasan ban mobil terdapat di lengan kanannya," ungkap Dimas. Peristiwa tragis ini terjadi ketika Ronald dan DSA mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall pada malam Selasa (3/10). Mereka diketahui mengonsumsi minuman keras. Namun, ketika mereka hendak pulang pada dini hari Rabu (4/10), terjadi cekcok di antara keduanya. Ketika berada dalam lift menuju basement tempat parkir, Ronald menyerang DSA dengan menendang kakinya dan memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.<!--nextpage--> Setelah keluar dari lift, DSA terduduk di samping mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya dengan mobil hingga DSA terseret sejauh lima meter. "Gregorius Ronald masuk ke dalam mobil sebagai pengemudi. Kemudian, ia memutar mobil dari tempat parkir, berbelok ke kanan, sementara korban berada di samping pintu kiri mobil. Hal ini menyebabkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter lebih," jelas Kapolrestabes Surabaya, Pasma Royce. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan hasil autopsi, akhirnya Ronald ditetapkan sebagai tersangka. Ia dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Pada akhirnya, kami menetapkan Gregorius Ronald sebagai tersangka, dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Pasma.<!--nextpage-->