Setelah keluar dari lift, DSA terduduk di samping mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya dengan mobil hingga DSA terseret sejauh lima meter.
“Gregorius Ronald masuk ke dalam mobil sebagai pengemudi. Kemudian, ia memutar mobil dari tempat parkir, berbelok ke kanan, sementara korban berada di samping pintu kiri mobil. Hal ini menyebabkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter lebih,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Pasma Royce.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan hasil autopsi, akhirnya Ronald ditetapkan sebagai tersangka. Ia dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Pada akhirnya, kami menetapkan Gregorius Ronald sebagai tersangka, dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Pasma.