Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan denda yang besar atau pencabutan visa.
7. Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting bagi perusahaan yang memasuki pasar kompetitif seperti Indonesia. Bisnis harus mendaftarkan merek dagang, paten, dan hak cipta mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJIP) untuk menjaga aset mereka.
Mengingat maraknya barang palsu dan pelanggaran kekayaan intelektual, mendaftarkan hak kekayaan intelektual bukan hanya disarankan namun juga penting.
8. bahasa Indo dalam Dokumen Hukum
Aspek unik dari hukum Indonesia adalah persyaratan untuk menggunakan Bahasa Indonesia3 dalam kontrak yang melibatkan pihak lokal. Aturan ini berlaku untuk:
Perjanjian kerja.