PT PMA (Perusahaan Terbatas Milik Asing): Struktur paling umum untuk perusahaan asing, yang memungkinkan kepemilikan mayoritas. Ini sangat ideal bagi perusahaan yang merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia.
Kantor perwakilan: Pengaturan yang lebih sederhana untuk riset pasar atau aktivitas penghubung tanpa melakukan transaksi komersial langsung.
Usaha Patungan: Seringkali diperlukan bagi industri yang membatasi kepemilikan asing, hal ini melibatkan kemitraan dengan entitas Indonesia.
Setiap struktur memiliki manfaat dan keterbatasan yang berbeda. Perusahaan harus menyelaraskan pilihan mereka dengan tujuan bisnis dan peraturan industri.
2. Perizinan Penanaman Modal dan Registrasi BKPM
Untuk beroperasi secara legal di Indonesia, perusahaan asing harus mendaftar pada Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM). BKPM mengawasi Pengiriman Tunggal Online (OSS) sistem, dimana perusahaan dapat memperoleh izin-izin penting, antara lain: