Hendrawan Nugraha menekankan pentingnya sertifikat FSC-FM sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap komitmen Perum Perhutani dalam pengelolaan hutan yang lestari.
Sertifikat ini menegaskan bahwa kayu yang dihasilkan berasal dari hutan yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan produksi, sosial, dan lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dalam setiap aspek pekerjaan kami, baik di lapangan maupun di kantor,” kata Hendrawan.
Pada kesempatan yang sama, Andry P. Wicaksono menjelaskan bahwa sertifikat FSC-FM merupakan bukti pengakuan internasional atas pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
“Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan memenuhi prinsip dan kriteria FSC-FM, termasuk mencegah penebangan kayu ilegal dan pelanggaran terhadap hak-hak sipil serta tradisional,” ujarnya.