Layanan Legal Aid mencakup berbagai aspek hukum, seperti konsultasi hukum, representasi hukum di pengadilan, penasehatan hukum, mediasi, dan penyelesaian sengketa.
Baca juga : Saudi Pro League yang Mulai Mencuri Perhatian Dunia
Tujuan dari Legal Aid adalah untuk memastikan bahwa setiap orang, terlepas dari status sosial atau ekonomi mereka, memiliki akses yang setara ke sistem peradilan dan dapat mempertahankan hak-hak mereka di mata hukum.
Perbedaan utama antara Pro Bono dan Legal Aid terletak pada sumber dan metode pemberian bantuan hukum. Pro Bono adalah pelayanan sukarela yang diberikan oleh para profesional hukum tanpa biaya, sementara Legal Aid adalah bantuan hukum yang diberikan melalui lembaga atau organisasi yang didanai secara terpisah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.