• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Perbedaan Pro Bono dan Legal Aid dalam Hukum

Perbedaan Pro Bono dan Legal Aid dalam Hukum

2023/08/01 13:58:15
in Hukum
Perbedaan Pro Bono dan Legal Aid dalam Hukum

Perbedaan Pro Bono dan Legal Aid dalam Hukum

Para pengacara atau advokat yang berpartisipasi dalam Pro Bono biasanya bekerja secara sukarela untuk kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik, masyarakat miskin, masalah lingkungan, atau isu-isu sosial lainnya.

Dalam banyak negara, pengacara diwajibkan atau didorong untuk menyumbangkan sebagian waktu mereka untuk memberikan pelayanan Pro Bono sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan etika profesional.

Baca juga : Sistem Hukum ala Milton Friedman

BeritaTerkait

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

Legal Aid (bantuan hukum) merujuk pada bantuan hukum yang diberikan kepada individu atau kelompok yang tidak mampu secara finansial untuk memperoleh akses keadilan.

Legal Aid biasanya diberikan oleh organisasi atau lembaga hukum yang didanai oleh pemerintah, yayasan, atau donatur untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi tidak mampu membayar biaya pengacara atau biaya hukum lainnya.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: HukumLegal AidPro bono
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

November 4, 2025
25
Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

November 4, 2025
169
Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Toraja

November 3, 2025
67
Dibully Kata Tak Senonoh saat SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Begini Tanggapan Kepsek

Dibully Kata Tak Senonoh saat SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Begini Tanggapan Kepsek

Oktober 27, 2025
47
Tingkatkan Kemitraan, Polsek Walenrang Hadiri Konferensi PPGT Klasis

Tingkatkan Kemitraan, Polsek Walenrang Hadiri Konferensi PPGT Klasis

Oktober 25, 2025
20
Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Oktober 24, 2025
13
SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Laptop dan Faktur Pembelian Buku Digasak

SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Laptop dan Faktur Pembelian Buku Digasak

Oktober 24, 2025
698
Akibat Cemburu Suami Tega Bunuh Isteri

Akibat Cemburu Suami Tega Bunuh Isteri

Oktober 24, 2025
45
Next Post
LSI Denny JA Ungkap Prabowo Subianto jadi Presiden Selanjutnya

LSI Denny JA Ungkap Prabowo Subianto jadi Presiden Selanjutnya

RSS Berita Terkini

  • Indro Ungkap Alasan Pilih Desta Perankan Dono di Warkop DKI Reborn
  • Tingkat Pengangguran Turun Jadi 4,85 Persen pada Agustus 2025, BPS Catat 7,46 Juta Orang Masih Menganggur

Recommended

Perancis Sita Ribuan Narkoba di Samudera Hindia

Perancis Sita Ribuan Narkoba di Samudera Hindia

April 7, 2023
8
Joe Biden Bungkam saat Ditanya Terkait Tindakan Israel

Joe Biden Bungkam saat Ditanya Terkait Tindakan Israel

Oktober 20, 2023
1
Kepala Desa Kertawangi Yanto Bin Surya alias Steve Ewon saat menghadiri acara Jumbara bersama Ahmad Heryawan

Steve Ewon Hadiri JUMBARA Kader Sub Pos KB Se Kecamatan Cisarua

September 21, 2023
4
Tiap Cabang Lomba STQH Dapat Rp30 Juta, Gubernur Sulsel Katakan

Tiap Cabang Lomba STQH Dapat Rp30 Juta, Gubernur Sulsel Katakan

April 16, 2025
3
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.