Para pengacara atau advokat yang berpartisipasi dalam Pro Bono biasanya bekerja secara sukarela untuk kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik, masyarakat miskin, masalah lingkungan, atau isu-isu sosial lainnya.
Dalam banyak negara, pengacara diwajibkan atau didorong untuk menyumbangkan sebagian waktu mereka untuk memberikan pelayanan Pro Bono sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan etika profesional.
Baca juga : Sistem Hukum ala Milton Friedman
Legal Aid (bantuan hukum) merujuk pada bantuan hukum yang diberikan kepada individu atau kelompok yang tidak mampu secara finansial untuk memperoleh akses keadilan.
Legal Aid biasanya diberikan oleh organisasi atau lembaga hukum yang didanai oleh pemerintah, yayasan, atau donatur untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi tidak mampu membayar biaya pengacara atau biaya hukum lainnya.