Baca juga : KRL Bekas Ditolak Mentah-Mentah Luhut Binsar
Dari tiga tersangka yang ditangkap, sejumlah barang bukti disita dari IAS, termasuk tiga ponsel, satu unit PC, satu akun Twitter @Askrlfess, dan alamat email askrlfess@gmail.com.
“Selain itu, barang bukti yang ditemukan dari tersangka EW adalah dua ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu laptop. Sedangkan AM hanya diamankan dengan satu ponsel,” kata Auliansyah.
Auliansyah menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.













