Menanggapi kritik publik, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa revisi UU ini justru memperjelas batas-batas keterlibatan TNI dalam ranah sipil.
Ia mencontohkan bahwa personel TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 14 K/L tertentu, dan harus mengundurkan diri jika ingin menjabat di luar itu. Namun, Bunga menilai penjelasan tersebut hanya menenangkan di permukaan.
“Masalahnya bukan hanya di jabatan mana yang boleh atau tidak. Masalahnya adalah: kenapa militer masih terus dibiarkan berperan di wilayah yang seharusnya menjadi tanggung jawab sipil?” jelas Bunga.
Kini, semua mata tertuju ke Mahkamah Konstitusi. Namun sebagaimana sering terjadi dalam perkara politik strategis, hasil sidang MK belum tentu menjawab keresahan publik.