Sementara itu, Pasal 7 ayat 2(b) menyebutkan TNI dapat berperan dalam operasi militer selain perang, termasuk “membantu tugas pemerintahan di daerah.”
Frasa “membantu tugas pemerintahan di daerah” menjadi sorotan tajam karena tidak dijelaskan secara eksplisit batasannya. Ketidakjelasan ini membuka ruang tafsir yang luas dan menimbulkan kekhawatiran akan digunakannya TNI sebagai alat kontrol atas pemerintahan sipil di tingkat lokal.
“Pasal ini seperti cek kosong yang diberikan pada pemerintah. Bisa diisi sesuka hati, tergantung siapa yang berkuasa,” terang Bunga, aktivis sosial dari Luwu Utara.
Ia menambahkan, “Kalau militer mulai masuk terlalu jauh ke urusan sipil, maka kita seperti mundur puluhan tahun ke belakang.” ucapnya, Sabtu (5/4/2025).