SULSEL, JENGGALA.id – Setelah gelombang demonstrasi menghiasi berbagai kota menolak pengesahan Revisi UU TNI, kini babak baru dimulai di Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI dan koalisi masyarakat sipil resmi mengajukan uji materi, menyebut proses legislasi cacat prosedur dan berpotensi membuka jalan bagi kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil.
Sebelumnya, pada Kamis, 20 Maret 2025, DPR RI bersama pemerintah mengesahkan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, meski penolakan publik menggema di berbagai daerah. Aksi massa menyuarakan kekhawatiran tentang semakin melemahnya supremasi sipil dan berulangnya sejarah kelam militerisme masa Orde Baru.
Substansi revisi yang dipermasalahkan terutama terletak pada Pasal 47 dan Pasal 7 ayat 2(b). Dalam Pasal 47, jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI diperluas dari 10 menjadi 14.