1. Minuman beralkohol
2. Daging babi, daging anjing, dan turunannya
3. Produk dengan nama atau simbol yang berhubungan dengan ketidaktaatan
4. Produk yang mengandung bahan buatan tertentu (misalnya perasa tertentu, asam sitrat, lesitin)
Proses Sertifikasi Halal
Proses memperoleh sertifikasi Halal di Indonesia bergantung pada ukuran bisnis:
1. Proses Sertifikasi Umum (untuk usaha besar):
Tahap Verifikasi: Mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Tahap Evaluasi: Auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa fasilitas produksi anda dan meninjau produk anda.
Tahap Peninjauan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan status Halal melalui Majelis Fatwa Halal.