Makanan dan minuman: Semua barang konsumsi harus disertifikasi.
Obat Tradisional dan Suplemen: Obat herbal dan tradisional harus memenuhi kriteria Halal.
Obat Over-the-Counter (OTC) dan Obat OTC Terbatas: Obat-obatan yang tidak memerlukan resep.
Farmasi (tidak termasuk psikotropika): Narkoba yang bukan psikotropika.
Fashion, Hiasan Kepala, dan Aksesoris: Pakaian dan aksesoris, khususnya yang digunakan dalam praktik praktik Islam.
Perlengkapan Rumah Tangga dan Kantor: Barang sehari-hari yang digunakan di rumah dan di kantor.
Pengecualian dari Sertifikasi Halal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk tertentu dikecualikan dari sertifikasi Halal jika terbuat dari bahan-bahan yang dianggap haram (dilarang) dalam Hukum Islam. Ini termasuk: