Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, menyoroti aturan internal KPK yang melarang anggotanya bertemu dengan pihak yang tengah berperkara. Kasus dugaan korupsi di Kementan RI dilaporkan oleh masyarakat pada tahun 2021. Penyelidikan oleh KPK dimulai pada Januari 2023 dan telah mencapai tahap penyidikan pada September 2023.
“Setiap anggota KPK dilarang untuk melakukan pertemuan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK,” ujar Febrianes beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, telah muncul informasi mengenai foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Berdasarkan informasi yang dapat diakses melalui media online, pertemuan tersebut terjadi pada bulan Desember 2022.