“Setidaknya dengan posisi SYL bebas dari kekuasaan itu berarti dia lebih mudah berhadapan dengan persoalan hukum, kalau umpamanya kasus korupsi yang dijalankan KPK itu kemudian menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka,” katanya.
Tetapi satu hal yang perlu diapresiasi walaupun ini masih dalam proses penyidikan belum sampai ke penetapan tersangka, kemudian mengajukan surat pengunduran diri dari kabinet, itu sesuatu yang patut diapresiasi, karena banyak kasus yang terjadi di kalangan pejabat negara, baru akan menyatakan pengunduran diri kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ada kekuatan hukum tetap.
Fenomena yang dilakukan Yasin Limpo justru berbeda. Baru penggeledahan untuk mencari bukti, dan belum ditetapkan sebagai tersangka tapi dia sudah menyatakan mundur, katanya.