Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Menurut Resi, ia pertama kali diminta oleh Irwan Hermawan untuk mengantarkan bingkisan ke seseorang yang bernama Windu pada sekitar Agustus-September 2022. Namun, ia tidak ingat pasti untuk siapa bingkisan tersebut.
Resi juga mengaku mengantarkan bingkisan lainnya dua kali ke Jalan Denpasar. Ketika ditanya oleh jaksa, ia menyebut bahwa bingkisan tersebut diberikan kepada Dito Ariotedjo. Meski ia tidak ingat alamat rumah secara detail, ia menyebutkan bahwa rumah tersebut berada di Jalan Denpasar, Nomor 34, dan milik Dito.