• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Pengacara Maqdir Ismail Kembalikan Uang Terkait BTS

Pengacara Maqdir Ismail Kembalikan Uang Terkait BTS

2023/07/13 15:55:56
in Hukum, News
Pengacara Maqdir Ismail Kembalikan Uang Terkait BTS

Pengacara Maqdir Ismail Kembalikan Uang Terkait BTS

Baca juga : Prilly Latuconsina Siap Maju Caleg PDI Perjuangan Dapil Maluku

Sebagian dari uang sebesar Rp 27 miliar diduga diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Dito telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan dia membantah menerima uang tersebut.

Kuntadi menyatakan bahwa penyidik masih akan menyelidiki asal-usul uang ini. Asal-usul uang tersebut akan menentukan apakah ada unsur pidana dari pemberian uang tersebut.

BeritaTerkait

3.028 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air

PSI Desak Pemprov Matangkan Wacana Transportasi Umum Wajib bagi Pegawai Swasta

“Pendalaman lebih lanjut perlu dilakukan untuk menentukan statusnya dan apakah bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah,” ujarnya.

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Korupsi BTSPengacara Maqdir Ismail
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

3.028 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air

3.028 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air

Juni 16, 2025
2
PSI Desak Pemprov Matangkan Wacana Transportasi Umum Wajib bagi Pegawai Swasta

PSI Desak Pemprov Matangkan Wacana Transportasi Umum Wajib bagi Pegawai Swasta

Juni 16, 2025
2
Kemlu RI Kecam Serangan Israel ke Iran, Serukan Penyelesaian Damai

Kemlu RI Kecam Serangan Israel ke Iran, Serukan Penyelesaian Damai

Juni 15, 2025
1
2.760 Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Indonesia, Tandai Awal Kepulangan dari Tanah Suci

2.760 Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Indonesia, Tandai Awal Kepulangan dari Tanah Suci

Juni 12, 2025
1

Tips for an effective ssbbw dating journey

Juni 5, 2025
1
Minta OPD Tak Alergi Wartawan, Bupati Toraja Utara karena Media Pilar Keempat Demokrasi

Minta OPD Tak Alergi Wartawan, Bupati Toraja Utara karena Media Pilar Keempat Demokrasi

Juni 5, 2025
3
Warga Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Luwu Utara, Bantu Rehab Rumah Warga

Warga Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Luwu Utara, Bantu Rehab Rumah Warga

Juni 5, 2025
2
Sudah 10 Tahun Tiang Listrik di Dusun Pompaniki Pakai Bambu

Sudah 10 Tahun Tiang Listrik di Dusun Pompaniki Pakai Bambu

Mei 30, 2025
10
Next Post
Manchester United di Klasemen Liga Inggris

Manchester United di Klasemen Liga Inggris

RSS Berita Terkini

  • Bupati Sampaikan Dua Raperda Strategis: Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029
  • Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

Recommended

Perkembangan Banjir Bandang di Libya

Perkembangan Banjir Bandang di Libya

September 17, 2023
2
Kemenparekraf dan OKIN Bekerja Sama Gelar Famtrip Wisata di IKN

Kemenparekraf dan OKIN Bekerja Sama Gelar Famtrip Wisata di IKN

Oktober 16, 2023
1
Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup selama 3 Hari

Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup selama 3 Hari

Oktober 19, 2023
2
Bakal Calon Bupati Bandung Barat Steve Ewon ambil formulir pendaftaran Bacalon Bupati Bandung Barat dari Partai Demokrat, diterima panitia Redika Segara, Selasa 2 April 2024.

Steve Ewon Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bandung Barat dari Partai Demokrat

April 2, 2024
24
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.