Pada hari ini, Maqdir dan Handika mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan uang sebesar US$1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada penyidik.
Setelah pemeriksaan, Maqdir menolak untuk mengungkapkan identitas pihak yang menyerahkan uang tersebut.
Baca juga : Arab Saudi dan Suriah Sepakat Berdamai secara Diplomatik
Maqdir menyatakan pemberi uang tersebut berasal dari pihak swasta. Tujuannya adalah untuk membantu kliennya dalam mengembalikan kerugian negara dalam kasus BTS.
Aliran uang sebesar Rp 27 miliar sebenarnya telah muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Irwan Hermawan mengaku kepada penyidik bahwa dia mengumpulkan total uang sebesar Rp 243 miliar dari para vendor proyek BTS.
Uang tersebut dikumpulkan dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.