Baca juga : Ganjar Pranowo: Penolakan Timnas Israel Sikap Politik Luar Negeri
Prinsip ini mendorong terciptanya kerjasama yang saling menguntungkan, serta memastikan kepercayaan dan integritas dalam interaksi antarpihak.
Asas Goede Trouw berasal dari hukum Romawi kuno, yang dikenal sebagai bona fides. Konsep ini awalnya diterapkan dalam hukum perdata Romawi sebagai cara untuk memastikan bahwa para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau kontrak bertindak dengan itikad baik dan jujur.
Asas Goede Trouw kemudian dikembangkan dan diterapkan dalam sistem hukum Eropa, termasuk di negara Belanda dan Jerman, di mana prinsip ini dikenal sebagai Treu und Glauben. Konsep ini kemudian diadopsi dan diaplikasikan dalam berbagai sistem hukum lainnya di seluruh dunia.