Jenggala.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagai tersangka dalam kasus terkait dengan komentarnya di media sosial Facebook.
Andi dilaporkan karena menulis komentar kontroversial yang menyatakan ‘halalkan darah Muhammadiyah’.
“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Baca juga : Keluarga Makin Yakin Ada Pembunuhan Terencana terhadap
Ramadhan melaporkan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB oleh tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.