Permenkum 49/2025 menunjukkan arah kebijakan yang jelas: pemerintah menginginkan ekosistem bisnis yang lebih tertib, transparan, dan dapat diawasi secara efektif. Bagi dunia usaha, ini berarti bahwa kepatuhan tidak lagi bersifat reaktif, tetapi harus menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.
Perusahaan yang memahami dan menyesuaikan diri dengan kerangka baru ini cenderung menikmati proses yang lebih lancar dan minim gangguan administratif. Sebaliknya, mereka yang menganggap pendirian perusahaan sebagai sekadar formalitas awal berisiko menghadapi hambatan yang seharusnya dapat dihindari.
Pada akhirnya, regulasi ini bukan hanya tentang bagaimana mendirikan perusahaan, tetapi tentang bagaimana menjalankan bisnis secara berkelanjutan dalam sistem hukum yang semakin terstruktur. Bagi investor dan pelaku usaha, kesiapan menghadapi perubahan ini akan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan jangka panjang di Indonesia.
Tentang CPT Corporate
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks.













