Permenkum 49/2025 menggantikan regulasi sebelumnya yang lebih menekankan prosedur pengajuan. Dalam kerangka baru ini, Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) ditempatkan sebagai pusat data dan pengendalian. Informasi yang dimasukkan ke dalam SABH tidak lagi bersifat pasif, melainkan menjadi tolok ukur kepatuhan yang dapat diverifikasi dan diawasi secara aktif oleh otoritas.
Pendekatan ini sejalan dengan tren global dalam penguatan transparansi korporasi. Pemerintah Indonesia tampaknya ingin memastikan bahwa struktur kepemilikan, modal, dan pengendalian perusahaan dapat ditelusuri dengan jelas sejak awal. Hal ini sangat relevan dalam konteks pencegahan penyalahgunaan badan hukum serta penguatan kepercayaan investor.
Salah satu aspek utama dari regulasi baru ini adalah penegasan bahwa seluruh proses pendirian dan perubahan data perusahaan harus dilakukan secara elektronik melalui SABH. Peran notaris juga mengalami penajaman. Tidak hanya bertindak sebagai pembuat akta, notaris kini wajib memberikan pernyataan elektronik bahwa seluruh data dan dokumen yang diajukan telah lengkap dan sesuai ketentuan hukum.













