• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 20, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Pemerintah » Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif PKB, Bebas Denda dan Diskon hingga 50 Persen

Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif PKB, Bebas Denda dan Diskon hingga 50 Persen

2025/11/19 16:13:33
in Pemerintah
Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif PKB, Bebas Denda dan Diskon hingga 50 Persen

SULSEL, JENGGALA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan kebijakan untuk memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025.

Kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dalam keputusan tersebut, insentif PKB diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Tiga skema keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Kemudian pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

BeritaTerkait

Sulsel Masuk Peringkat Terbaik II SDGs Action Awards 2025 Melalui Program Mandiri Benih

Bupati Luwu Utara Terpilih Jadi Ketua Harian Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia

Selain itu juga diberikan pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan 9,5 persen tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan insentif ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.

Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku.

***Yustus/Benny

Tags: Andi Sudirman SulaimanBebas DendaGubernur SulselInsentif PKBPajak Kendaraan BermotorPemprov Sulsel
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Sulsel Masuk Peringkat Terbaik II SDGs Action Awards 2025 Melalui Program Mandiri Benih

Sulsel Masuk Peringkat Terbaik II SDGs Action Awards 2025 Melalui Program Mandiri Benih

November 20, 2025
1
Bupati Luwu Utara Terpilih Jadi Ketua Harian Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia

Bupati Luwu Utara Terpilih Jadi Ketua Harian Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia

November 19, 2025
23
Pemprov Sulsel Akan Bangun Perpanjangan Runway Bandara Lagaligo Bua Luwu 2026 Mendatang

Pemprov Sulsel Akan Bangun Perpanjangan Runway Bandara Lagaligo Bua Luwu 2026 Mendatang

November 19, 2025
37
Lantik 4.047 PPPK Tahap Dua dan Paruh Waktu, Gubernur Sulsel: Kedepankan Integritas dan Disiplin Kerja

Lantik 4.047 PPPK Tahap Dua dan Paruh Waktu, Gubernur Sulsel: Kedepankan Integritas dan Disiplin Kerja

November 17, 2025
30
Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap Dua dan Paruh Waktu

Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap Dua dan Paruh Waktu

November 17, 2025
12
DPRD Luwu Utara Terima Surat PGRI Luwu Utara Untuk Presiden Prabowo Subianto 

DPRD Luwu Utara Terima Surat PGRI Luwu Utara Untuk Presiden Prabowo Subianto 

November 7, 2025
5
Lantik 36 Pejabat Baru, Bupati Toraja Utara Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional

Lantik 36 Pejabat Baru, Bupati Toraja Utara Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional

November 7, 2025
35
Besok, PGRI Luwu Utara Gelar Aksi Damai Solidaritas Peduli Guru

Besok, PGRI Luwu Utara Gelar Aksi Damai Solidaritas Peduli Guru

November 3, 2025
34
Next Post
Kapolres Luwu Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Bergeser

Kapolres Luwu Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Bergeser

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS Berita Terkini

  • Sumedang Tegaskan Langkah Nyata Membangun ASN Unggul dan Berorientasi Layanan
  • Pemprov Jabar Siapkan Subsidi Hiburan untuk Hajatan Warga Kurang Mampu

Recommended

Pemkab Bekasi Sosialisasikan Kebijakan Hitung DAU

Pemkab Bekasi Sosialisasikan Kebijakan Hitung DAU

Oktober 12, 2023
1
BEKEN DAY BINUS @Bekasi 2025: Membantu Gen Z Gapai Karier di Era Digital

BEKEN DAY BINUS @Bekasi 2025: Membantu Gen Z Gapai Karier di Era Digital

Maret 2, 2025
1
Lima Zodiak Ini akan Menemukan Cinta Sejati Tahun 2022 Nanti

Lima Zodiak Ini akan Menemukan Cinta Sejati Tahun 2022 Nanti

Januari 4, 2022
8
Pemerintah Siapkan Grasi Massal untuk Narapidana Narkoba 2024

Pemerintah Siapkan Grasi Massal untuk Narapidana Narkoba 202

Oktober 13, 2023
2
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.