Setelah status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti berakhir, penanganan kini dialihkan untuk masa transisi TPA Sarimukti ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar yang diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub).
Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj Gubernur terhitung mulai 25 September 2023, dengan melibatkan Kodam III/Siliwangi, Damkar Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, serta ITB.
Saat ini, dikabarkan TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 ritase dengan satu ritase sekitar tiga sampai empat ton.
Bey mengapresiasi masyarakat dan pemda kabupaten/kota di Bandung Raya, yang selama masa darurat sampah melakukan berbagai upaya untuk pengolahan sampah sehingga beban TPA Sarimukti bisa berkurang.