Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan bahwa uji emisi hanya wajib dilakukan untuk kendaraan yang usianya di atas tiga tahun sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Page 3 of 3