Pada saat itu, Pemprov DKI berusaha memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Ani menambahkan, “Sekarang, setelah sekian lama, kami merasa sudah cukup, jadi tilang akan kembali diberlakukan. Kami berharap partisipasi masyarakat dalam menjalani uji emisi kendaraan akan meningkat.”
Kombes Pol Nurcholis, Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa mereka mendengar beragam sentimen dari masyarakat mengenai tilang uji emisi, baik positif maupun negatif. Setelah mengevaluasi, mereka lebih condong kepada pendekatan persuasif dan edukatif.
Tilang bagi pengendara yang menggunakan kendaraan yang tidak lolos uji emisi tetap merupakan langkah terakhir yang akan diambil oleh petugas di jalan. Besaran denda tilang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.