JENGGALA.ID – Tilang uji emisi akan diberlakukan kembali di wilayah Polda Metro Jaya pada 1 November 2023. Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, mengungkapkan alasan di balik keputusan ini dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.
Pada awalnya, Polda Metro Jaya berhenti melakukan tilang uji emisi karena dianggap memberatkan masyarakat. Mereka lebih fokus pada pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong warga merawat kendaraan mereka agar menghasilkan gas buang yang lebih ramah lingkungan.
Namun, Ani menjelaskan bahwa sekarang mereka telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengembalikan tilang uji emisi. Ketika sanksi tilang uji emisi diterapkan pertama kali, sosialisasinya masih kurang, sehingga banyak masyarakat yang tidak melakukan uji emisi kendaraan.