Sementara itu, kastrasi kucing akan diadakan pada tanggal 7, 14, 21, dan 27 September 2023, setiap hari Kamis.
“Khusus untuk hari Kamis pada tanggal 7, 14, 21, dan 27 September, kami juga akan melaksanakan kastrasi pada kucing lokal. Jumlahnya juga akan dibatasi menjadi 20 ekor per hari. Semua ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menjelang perayaan Hari Rabies Sedunia,” tambahnya.
Baca juga : Memeringati Hari Kucing Internasional
Program tersebut, menurut Bapak Wilsandi, merupakan salah satu cara Pemkot Bandung untuk menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya penyakit rabies.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penyakit rabies. Dengan demikian, masyarakat akan lebih peka dalam memberikan perlindungan vaksin kepada hewan peliharaan mereka,” ungkap Bapak Wilsandi.