“Kalau untuk pelaku usaha dengan mempunyai NIB, mereka bisa membuat legalitas lainnya, akan semakin mudah karena pintu masuknya dari NIB,” ujar dia.
Selain itu, dia menjelaskan salah satu keuntungan lainnya bagi UMKM dengan mempunyai NIB, yakni bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah akan lebih mudah didapatkan untuk bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha tersebut.
“Bahkan kalau mereka akan diberikan bantuan seperti kemarin BPUM, itu wajib mempunyai NIB,” ujarnya kembali.
Hingga saat ini pihaknya mencatat baru sebanyak 1.498 pelaku UMKM telah memiliki NIB dari total 9.977 UMKM yang terdata di Kota Bandung.