SULSEL, JENGGALA.id — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sertifikat Elektronik dan Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kegiatan ini dihadiri perangkat daerah, para camat, serta jajaran Dinas Kominfo Toraja Utara, berlangsung di lantai lll Aula Perpustakaan Daerah, Selasa (18/11/2025).
Dalam laporan pembukaaan sosialisasi, Sekretaris Dinas Kominfo Toraja Utara, Cirma Pirade, ST, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Peraturan Bupati ini menjadi landasan operasional dalam pengelolaan sertifikat elektronik serta pemanfaatan tanda tangan elektronik di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk, mempercepat proses administrasi, menjaga integritas dokumen, memastikan keamanan transaksi elektronik, dan meningkatkan budaya kerja digital di lingkungan Pemkab Toraja Utara.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terkait batasan kewenangan pejabat penandatangan, manajemen siklus sertifikat, hingga pencatatan dan audit pemakaian TTE.
Sekretaris Dinas Kominfo mengharapkan arahan dari Sekretaris Daerah sekaligus membuka kegiatan resmi sosialisasi tersebut.
Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, mewakili Bupati Toraja Utara, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir.
“Penggunaan tanda tangan elektronik merupakan bagian dari literasi digital yang wajib kita terapkan dalam pemerintahan modern. TTE membantu kita memvalidasi dokumen secara akurat, cepat, dan aman, berbeda dengan tanda tangan manual yang rawan dipalsukan atau diubah,” jelasnya.
Salvius menekankan pentingnya ketelitian seluruh perangkat daerah dalam proses verifikasi dan validasi dokumen sebelum diajukan untuk ditandatangani secara elektronik.
Ia menyoroti masih adanya berkas yang dikirim dalam kondisi belum final, serta mengingatkan agar setiap pejabat bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan, bukan sekadar mengabaikan atau membiarkan dokumen tanpa tindakan.
“Jangan karena alasan jaringan, buru-buru, atau tidak teliti, kita mengabaikan tanggung jawab. Ini era digital, yang menuntut kecepatan sekaligus ketepatan,” tegas Salvius Pasang.
Lebih lanjut, Sekda Torut menyinggung pentingnya penggunaan TTE dalam mengontrol administrasi, termasuk mencegah terbitnya surat-surat tugas yang tidak sesuai prosedur.
Ia kemudian secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 25 Tahun 2022, dan berharap seluruh peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang lebih aman, cepat, akuntabel, dan modern.
***Megasari













